JAKARTA - Beberapa anggota DPR mempertanyakan UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organsiasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018.
"Mayoritas fraksi meminta Perppu Ormas masuk Prolegnas dan itu sudah disepakati," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Dia mempertanyakan mengapa UU Ormas tidak masuk Prolegnas 2018 padahal ketika pengesahan Perppu Ormas disepakati ketika telah disahkan menjadi UU maka segera dilakukan revisi.
Menurut dia, PPP telah menyiapkan Naskah Akademik revisi UU Ormas sehingga diharapkan revisi itu segera bisa dilakukan.
"Diharapkan bisa direalisasikan segera. PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik UU Ormas," katanya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mempertanyakan mengapa UU nomor 16 tahun 2017 tidak masuk dalam daftar Prolegnas 2018 padahal ketika Perppu Ormas disahkan, disepakati dilakukan perbaikan.